Pemkot Yogyakarta bangun gedung Rp8,3 miliar
Kamis, 23 Mei 2013 20:05 WIB
"Berdasarkan kontrak kerja, pekerjaan akan dilakukan selama 200 hari kerja yaitu berakhir pada 22 November," kata Kepala Bidang Inventarisir Barang Daerah Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Kamis.
Pekerjaan pembangunan gedung berlantai tiga yang kemudian disebut Gedung Unit VII tersebut merupakan kelanjutan dari pembangunan gedung serupa yaitu Gedung Unit VI yang letaknya berdampingan.
"Sampai saat ini, dinas atau instansi apa yang akan menggunakannya memang belum diputuskan. Sudah ada rencana akan digunakan untuk kantor Dinas Sosial, namun bisa saja berubah," katanya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tidak selesainya pekerjaan sesuai kontrak kerja seperti yang pernah terjadi saat pembangunan Gedung Unit VI, Andhy mengatakan, DBGAD sudah meminta kontraktor pembangunan PT Bhinneka Citra Prima untuk mematuhi kontrak kerja dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
"Kami sudah meminta agar isi kontrak dipatuhi meskipun saat pembangunan ada berbagai kendala yang dihadapi seperti kondisi cuaca yang tidak bisa diperkirakan," katanya.
Pembangunan Gedung Unit VI pada tahun lalu sempat molor karena berbagai kendala seperti waktu pekerjaan yang dimulai menjelang akhir tahun sehingga sulit mencari pekerja bangunan.
Sementara itu, bangunan Gedung Unit VI yang saat ini memasuki masa penyempurnaan dengan anggaran Rp1,14 miliar tersebut rencananya akan diresmikan saat Ulang Tahun Pemerintah Kota Yogyakarta pada 7 Juni.
Nantinya, Gedung Unit VI tersebut akan digunakan untuk kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sementara itu Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto meminta agar pemerintah dan kontraktor pembangunan mematuhi isi kontrak kerja sehingga pekerjaan tidak molor.
"Jangan sampai pekerjaan pembangunan Unit VII tersebut molor seperti yang pernah terjadi di Unit VI karena yang akan dirugikan adalah pemerintah sendiri," katanya.
(E013)
SUMBER: ANTARA NEW'S
No comments:
Post a Comment